NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mulai membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka secara bertahap, menyesuaikan kondisi kualitas udara di setiap kecamatan akibat asap sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sekarang masih ada enam kecamatan menerapkan pembelajaran daring akibat pencemaran udara. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara dari Dinas Kesehatan, sebagai pertimbangan melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim Mulyono di Sangatta, Jumat.
Ia mengatakan, melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6720/DISDIKBUD-1.1 8 Oktober 2026, pemda mengatur pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kategori kualitas udara di masing-masing wilayah.
Terdapat tiga kecamatan yang masuk zona hijau, yakni Sangatta Utara, Sangkulirang, dan Rantau Pulung, sehingga semua sekolah di kawasan tersebut diperbolehkan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Jumat atau per hari ini.
Sementara sembilan kecamatan yang masuk zona kuning mendapat kelonggaran terbatas, yakni pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan pengaturan pembelajaran pada jenjang lainnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
Sembilan kecamatan itu meliputi Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan, Kombeng, Telen, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, dan Karangan.
Adapun enam kecamatan yang masih berada dalam zona merah, yakni Muara Wahau, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, dan Busang tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring hingga kualitas udara memungkinkan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka.
Mulyono menegaskan, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran, sehingga pembukaan kembali sekolah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan.
Ia juga meminta kepala satuan pendidikan mengingatkan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik agar menggunakan masker ketika beraktivitas di sekolah maupun di luar ruangan.
Selain itu, koordinator wilayah dan pengawas satuan pendidikan diminta aktif memantau perkembangan kualitas udara serta berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi di lapangan.
Ia pun akan mengevaluasi kebijakan tersebut dalam tujuh hari atau lebih cepat, sehingga jika terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan, maka pola pembelajaran akan disesuaikan.