Beban pokok pendapatan PTBA tercatat sebesar Rp 27,94 triliun, meningkat sekitar 1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini antara lain dipengaruhi oleh harga bahan bakar yang naik 36% secara tahunan, sehingga menambah biaya operasional penambangan dan pengangkutan batu bara.

Meski demikian, tekanan biaya tersebut dapat diimbangi oleh penurunan stripping ratio dari 5,98 kali menjadi 5,59 kali. Selain itu, volume produksi dan angkutan batu bara masing-masing turun 4% dan 10% secara tahunan. Kombinasi faktor tersebut turut membantu PTBA mengendalikan beban pokok pendapatan sepanjang periode berjalan.

Di sisi lain, beban operasional Perseroan meningkat Rp 266,77 miliar atau 13% secara tahunan, sejalan dengan perkembangan aktivitas operasional selama periode tersebut. Penghasilan Keuangan, Biaya Keuangan, dan Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama

Penghasilan keuangan PTBA meningkat 16% secara tahunan menjadi Rp 183,50 miliar. Kenaikan ini terutama ditopang oleh peningkatan penempatan deposito berjangka, termasuk untuk pengelolaan likuiditas dan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, biaya keuangan turun 45% secara tahunan menjadi Rp 136,52 miliar. Penurunan ini sejalan dengan berkurangnya beban bunga setelah Perseroan menyelesaikan fasilitas kredit modal kerja pada akhir 2025. Di sisi lain, bagian laba neto dari entitas asosiasi dan ventura bersama meningkat 75% secara tahunan menjadi Rp 581,31 miliar.

Didukung oleh pertumbuhan pendapatan dan pengendalian beban pokok pendapatan, PTBA membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 4,41 triliun.

Hingga 30 September 2026, total aset Perseroan mencapai Rp51,55 triliun, meningkat 17% dibandingkan posisi akhir Desember 2025 sebesar Rp43,92 triliun. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan deposito berjangka, piutang usaha sejalan dengan penguatan harga jual batu bara, serta kenaikan pajak dibayar di muka terkait restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).