Terkait pengaduan masyarakat tersebut, Jarot mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa telah menindaklanjutinya dengan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Forkopimda dan jajaran Imigrasi Sumbawa.
"Akhir Bulan Juli lalu, kami turun sidak di Kecamatan Lantung menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kami sudah koordinasikan ke Imigrasi untuk melakukan penelusuran," terang Jarot.
Jarot menegaskan Pemkab Sumbawa akan menerima investor yang menjalankan usaha di semua sektor, termasuk pertambangan. Namun, perusahaan yang dikelola wajib memiliki atau mengantongi izin sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kami juga tidak melarang TKA, namun harus sesuai dengan ketentuan. Izin tinggal dan bekerja harus ada. Termasuk melengkapi dokumen keimigrasian lainnya," tandasnya.