Pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan perkara, sementara benih lobster yang diamankan diharapkan dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah melalui proses sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Utara Jawa Barat Sudarto mengatakan pengangkutan benih lobster harus memenuhi persyaratan terkait legalitas usaha, asal benih, kuota, dan tujuan pengiriman.

Sudarto menyebut sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan benih antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal (SKA), serta rekomendasi kuota dan tujuan pengiriman.

"Terduga pelaku ini membawa puluhan ribu ekor benih lobster tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah," katanya.