NADIKABAR.COM — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon, Jawa Barat, mengungkap dugaan pengiriman ilegal 75.435 ekor benih bening lobster yang diangkut menggunakan mobil dan melintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kabupaten Indramayu pada Kamis.
Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng di Cirebon, Kamis, mengatakan benih lobster tersebut ditemukan dalam 13 boks styrofoam yang dibawa menggunakan Daihatsu Sigra bernomor polisi AA 1562 AE.
"Barang bukti yang diamankan berupa 13 boks berisi benih-benih lobster dengan estimasi jumlah mencapai kurang lebih 75.435 ekor," katanya.
Pengungkapan tersebut, kata Danlanal, berawal dari informasi intelijen pada Kamis pagi mengenai dugaan pengiriman benih lobster dari Jawa Tengah menuju Banten yang melewati wilayah kerja Lanal Cirebon.
Petugas kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi tersebut saat melintas di KM 125 Tol Cipali, sekitar pukul 07.35 WIB dan membuntutinya hingga masuk Rest Area KM 130 B, Kecamatan Gantar.
Sekitar pukul 07.45 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan mendapati boks-boks berisi benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik berisi air serta ditempatkan bersama material pendingin.
Ia mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan, muatan tersebut tidak disertai dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan.
"Setelah diperiksa, kendaraan tersebut membawa muatan berupa benih lobster tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.
Petugas turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni RN (22) dan BPDS (20), warga Purwodadi, Jawa Tengah, yang disebut berperan sebagai pengemudi.
Ia menyebutkan kedua orang tersebut bersama kendaraan dan puluhan ribu benih lobster, kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan perkara, sementara benih lobster yang diamankan diharapkan dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah melalui proses sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Utara Jawa Barat Sudarto mengatakan pengangkutan benih lobster harus memenuhi persyaratan terkait legalitas usaha, asal benih, kuota, dan tujuan pengiriman.
Sudarto menyebut sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan benih antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal (SKA), serta rekomendasi kuota dan tujuan pengiriman.
"Terduga pelaku ini membawa puluhan ribu ekor benih lobster tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah," katanya.