"Ya makanya, kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP. Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tegasnya.

Emil juga mendorong kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha sound horeg.

"Nah kemudian tentunya kita percaya juga dari kepolisian juga melakukan tindakan (tegas), kira-kira begitu," tambahnya.