NADIKABAR.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menemukan banyak pelanggaran dilakukan para pengusaha sound horeg. Emil mengusulkan agar Satpol PP ikut terlibat dalam penertiban sound horeg.

"Maka dari itu tantangan kita sekarang, tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini. Jadi edaran ini sudah disusun dengan seksama, dasar peraturannya udah ada, ditandatangani langsung Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan ada sanksi hukumnya juga," kata Emil usai paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Emil menegaskan, Satpol PP punya wewenang dalam menegakkan aturan agar sound horeg tidak melanggar surat edaran Forkopimda Jatim.

"Ya makanya, kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP. Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tegasnya.

Emil juga mendorong kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha sound horeg.

"Nah kemudian tentunya kita percaya juga dari kepolisian juga melakukan tindakan (tegas), kira-kira begitu," tambahnya.

Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan pekerjaan rumah (PR) bagi Forkopimda Jatim saat ini ialah memastikan surat edaran (SE) bersama harus ditegakkan dan harus ada sanksi untuk berbagai pelanggaran yang dilakukan pengusaha sound horeg.

"Nah sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas. Apalagi saya lagi memastikan kebenaran ada yang bilang edarannya itu tidak applicable (berlaku) begitu. Nggak boleh seperti itu gitu, ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," bebernya.