"Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian berupa perhiasan seberat 14 gram dengan kisaran harga Rp 27 juta," tutupnya.

Korban telah membuat laporan polisi (LP) yang tertuang pada Nomor : STTLP/B/1318/XI/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 2 November. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Masih proses penyelidikan Satreskrim," tutupnya.