NADIKABAR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Danantara.

Pemeriksaan dimulai dari Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, Kamis (17/9). Pemeriksaan BPK nantinya mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), dan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Dalam UU BUMN tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara diperiksa oleh BPK.