Menurutnya, pengakuan terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada peringatan Hari Santri yang bersifat seremonial saja.

β€œNegara perlu memastikan pesantren memperoleh akses pelayanan, pendanaan, dan dukungan program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga,β€œ kata dia.

Ia menjelaskan, terdapat lima urgensi pembentukan Ditjen Pesantren. Pertama, mempermudah pelayanan administrasi dan pendataan pesantren. Hal ini termasuk ketika lembaga pendidikan tersebut membutuhkan bantuan untuk memperbaiki bangunan, memenuhi kebutuhan sanitasi, maupun meningkatkan layanan kesehatan.

Kedua, memperkuat dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Anggaran Ditjen Pesantren disebut mulai dari Rp4,2 triliun dan diharapkan meningkat hingga lebih dari Rp5 triliun.

Namun, ia mengingatkan, peningkatan anggaran harus diikuti dengan validasi data agar bantuan benar-benar diterima pesantren yang aktif dan membutuhkan.

β€œKarena itu, pendataan dan pengawasan menjadi pekerjaan penting Ditjen Pesantren agar distribusi bantuan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan,” katanya.