NADIKABAR.COM β€” Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak 125 subjek hukum baik korporasi maupun perorangan yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

β€œSejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan,” kata Alex Indra Lukman di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang.

Menurut dia korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi.

Penilaian itu disampaikan anggota DPR RI dari Dapil Sumbar I itu, merespon ekspose penegakan hukum karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis siang.Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyebut, penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka empat di antaranya PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara; Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers tanggal 19 Oktober 2026 mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi administratif pada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Rinciannya, 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Ada delapan subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemudian, lima subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.

Sementara, dari 125 subjek hukum yang teridentifkasi sebagai pelaku karhutla, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, dua subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa).

Alex meminta Kementerian Kehutanan juga berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terutama terkait korporasi yang terindikasi memilik riwayat kejadian karhutla berulang.

Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Ketua PDIP Sumatera Barat itu.

β€œIni sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” kata dia,

Alex juga mengingatkan, proses penegakan hukum ini jangan sampai jadi pemicu kemarahan baru publik, karena mempertontonkan praktik hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

β€œJika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,” kata dia.