Sofwan mengingatkan integrasi data nasional tidak boleh mengabaikan perlindungan data pribadi masyarakat. Ia mengatakan sistem Satu Data Indonesia harus punya standar keamanan untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan, maupun akses data yang tidak sesuai kewenangan.
"Standardisasi Satu Data Indonesia tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi serta mewujudkan sistem keamanan data yang terstandar sehingga dapat mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data," kata Sofwan.
Lebih lanjut, Sofwan juga menyoroti data penerima bantuan sosial, pengelompokan desil kesejahteraan, dan data pengentasan kemiskinan. Data tersebut, menurutnya, perlu disempurnakan dengan sumber data primer yang terintegrasi secara real-time dengan data yang diproduksi Walidata Tingkat Desa/Kelurahan.
"Hal ini penting untuk mencegah ketidaktepatan sasaran, menghilangkan tumpang tindih data antar-kementerian/lembaga, serta menjamin hak warga untuk melakukan koreksi atas data kemiskinan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan," ujarnya.