NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan mampu mengatasi ego sektoral kementerian dan lembaga agar pertukaran data antar-instansi dapat berjalan optimal untuk mendukung pengambilan kebijakan.
"Harapannya dengan payung hukum yang setara dalam bentuk undang-undang ini bisa meruntuhkan ego sektoral di semua kementerian dan lembaga," kata Yanuar dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Yanuar menjelaskan sebelum diatur melalui undang-undang, kebijakan Satu Data Indonesia telah memiliki landasan hukum berupa peraturan presiden. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mengonsolidasikan kewenangan kementerian dan lembaga dalam berbagi data.
Menurut dia, masing-masing kementerian dan lembaga masih memiliki kecenderungan mempertahankan kewenangan atas data yang dikelolanya. Kondisi tersebut membuat upaya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pengampu kebijakan Satu Data Indonesia belum optimal dalam mengumpulkan data dari berbagai instansi.
Dia berharap penguatan landasan hukum melalui UU Satu Data Indonesia dapat mendorong kementerian dan lembaga saling berbagi data sehingga tersedia satu acuan nasional yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan.
Ketersediaan data yang terintegrasi penting agar keputusan pemerintah didasarkan pada informasi yang akurat dan pendekatan ilmiah. Ia mencontohkan persoalan data penerima bantuan sosial dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Selain data kependudukan dan data pribadi, dia mengatakan integrasi dalam Satu Data Indonesia juga mencakup informasi mengenai aset, potensi sumber daya, serta data geospasial yang dimiliki kementerian dan lembaga.
Dengan demikian, kata dia, data yang selama ini dikelola secara terpisah dapat dimanfaatkan bersama oleh instansi pemerintah sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan.
Yanuar menekankan integrasi data nasional harus tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan perlindungan data pribadi. Terlebih, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan serta sejumlah kasus kebocoran data di instansi pemerintah meningkatkan kerentanan pengelolaan data.
Dia juga mengingatkan bahwa penguatan tata kelola Satu Data Indonesia perlu berjalan beriringan dengan upaya memastikan data yang dikelola pemerintah terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.