Dia juga mengatakan kehadiran militer Israel yang terus berlanjut serta perluasan kendali atas wilayah-wilayah di Jalur Gaza telah membatasi ruang gerak warga sipil.
Berbagai perkembangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan gencatan senjata.
Fahmy juga menekankan perlunya konsolidasi gencatan senjata, memastikan penarikan pasukan sesuai komitmen yang telah disepakati, serta memungkinkan otoritas Palestina menjalankan perannya di Jalur Gaza.
Tercapainya perdamaian yang adil memerlukan jalur politik yang jelas untuk mengakhiri pendudukan, menjaga keutuhan wilayah Palestina, serta menjamin hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, tegasnya.
Fahmy menekankan jalur tersebut harus mengarah pada pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi-resolusi yang diakui secara internasional dan Prakarsa Perdamaian Arab.