Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menanggapi rilis data PHK, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memantau terus perkembangan situasi terkait jumlah karyawan ter-PHK tersebut, termasuk sektor mana saja yang paling terdampak.

Kendati angka PHK mengalami kenaikan, menurutnya secara keseluruhan jumlah penciptaan lapangan kerja baru secara nasional masih berada di tingkat yang lebih besar.

"Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar, nanti dilihat sektornya sektor apa," jawab Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/9/2026).