NADIKABAR.COM — Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong menerima pelimpahan 5 tahanan warga negara asing (WNA) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kelimanya diduga terlibat sindikat penipuan bermodus hubungan asmara atau love scam.

Kelima perempuan itu diduga bagian dari sindikat penipuan yang menyasar korban dengan cara membangun hubungan asmara secara fiktif melalui platform kencan daring maupun media sosial.

Lima tahanan yang dilimpahkan ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong pada Kamis (27/8) itu terdiri dari 4 warga negara asal Tiongkok, yakni PS (28), PX (40), ZL (30), dan XQ (27), serta seorang warga negara Taiwan berinisial CYJ (36).

Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Wijayanti Utami Dewi mengatakan perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi dasar pemberian perlakuan berbeda dalam proses penerimaan tahanan.

"Seluruh tahanan yang masuk kami terima sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik WNI maupun WNA, persyaratan dan tahapan penerimaannya pada prinsipnya sama. Tidak ada perlakuan khusus," ujar Dewi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui menggunakan akun palsu untuk mendekati calon korban. Mereka kemudian membangun komunikasi intensif hingga korban percaya dan memiliki ikatan emosional dengan pelaku.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan. Di antaranya kebutuhan darurat medis, tawaran investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya fiktif.

Korban sindikat itu mayoritas merupakan warga negara Indonesia (WNI), meski terdapat pula sejumlah korban WNA. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi penangkapan. Di antaranya puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Petugas juga mengamankan kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa. Naskahitu diduga digunakan untuk membantu pelaku memanipulasi korban secara psikologis. Selain itu, turut diamankan dokumen keimigrasian berupa paspor milik para tersangka, buku rekening, serta catatan transaksi keuangan atau buku mutasi.

Dewi menegaskan proses penerimaan kelima tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelimpahan.

Petugas juga memeriksa barang bawaan para tahanan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke lingkungan rutan. Selain itu, kelima WNA menjalani skrining kesehatan sebagai pemeriksaan kondisi awal sebelum menjalani masa penahanan.

Kendala bahasa sempat ditemui petugas saat berkomunikasi dengan kelima tahanan tersebut. Namun, petugas menggunakan alat bantu terjemahan agar arahan mengenai tahapan penerimaan, hak, dan kewajiban dapat dipahami.

Usai menjalani proses penerimaan, kelima tahanan kemudian mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama tujuh hari. Mereka akan diberikan pemahaman mengenai tata tertib, hak dan kewajiban, serta ketentuan selama menjalani masa penahanan di Rutan Perempuan Surabaya di Porong.

"Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif dan sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap tahanan," jelas Dewi.