NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran petugas haji 1448 H/2027 pada 25-31 Agustus 2026. Pendaftaran dibuka untuk 2 kategori utama penugasan, yakni Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi. Namun berapa besar gaji yang bisa diterima para petugas haji ini?
Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan angka pasti terkait berapa besaran gaji petugas haji 2027. Namun sebelumnya, biaya operasional PPIH telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Merujuk pada Pasal 22 ayat 6, dijelaskan pembiayaan operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri," sambung Pasal 22 ayat 7 aturan tersebut.
Dalam catatan NadiKabar.com, sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengungkapkan besaran gaji yang diterima petugas haji. Satu harinya, honor petugas haji bisa mencapai Rp 900.000 sampai 1 juta per hari.
Dikatakan para PPIH akan bertugas selama hampir 70 hari. Dengan asumsi para petugas haji menjalankan tugasnya penuh selama 70 hari, maka perkiraan penghasilan selama masa penugasan mencapai Rp 70 juta.