Dikatakan petugas haji tidak hanya mendapatkan gaji pokok. Pembiayaan selama masa penugasan mencakup sejumlah komponen seperti honorarium petugas, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas.
Dengan skema gabungan gaji dan pemenuhan seluruh kebutuhan hidup selama bertugas, total akumulasi nilai manfaat yang diterima petugas haji dinilai sangat memadai untuk menunjang kerja-kerja pelayanan profesional.
Kementerian Haji dan Umrah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pengumuman seleksi disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran dimulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
Pendaftaran dilakukan melalui laman petugas.haji.go.id. Peserta diminta membaca seluruh persyaratan dan memastikan dokumen yang diunggah benar sebelum melakukan pendaftaran.
Formasi PPIH Kloter yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara PPIH Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.