Menurut Krisdianto, pialang asuransi sebagai perantara yang membantu klien memperoleh solusi perlindungan sesuai kebutuhan diharapkan dapat mendukung proses yang lebih terstruktur, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, transparansi, serta prinsip tata kelola yang baik.

"Yang ingin kita bangun adalah sistem penjaminan yang lebih tertata dan terukur. Kita perlu memastikan bahwa setiap skema yang digunakan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga dipahami dengan baik dari sisi cakupan perlindungan, kewajiban para pihak, dan mekanisme klaimnya," katanya.

Krisdianto mengatakan, penguatan tata kelola penjaminan bukan untuk meniadakan peran lembaga penjaminan mitra LPDB Koperasi, namun, untuk mencari pola kerja sama efektif, sekaligus menjaga agar dukungan penjaminan tetap menunjang akses pembiayaan bagi koperasi yang membutuhkan.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad mengatakan penggunaan instrumen penjaminan menjadi salah satu pendekatan yang mendukung penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama ketika calon mitra menghadapi keterbatasan dalam menyediakan agunan.

Menurut dia, LPDB Koperasi perlu terus mencari pendekatan yang adaptif agar pelayanan pembiayaan kepada koperasi dapat berjalan optimal. Namun, akses pembiayaan harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang bertanggung jawab karena dana yang disalurkan merupakan dana pemerintah.