NADIKABAR.COM — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Kemenkop memperkuat tata kelola penjaminan pembiayaan melalui skema asuransi kredit terpusat serta pemanfaatan pialang asuransi sebagai mitra strategis guna mendukung penyaluran dana bergulir secara akuntabel dan prinsip kehati-hatian.

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto dalam keterangan di Yogyakarta, Rabu, mengatakan, sebagai dana yang bersumber dari APBN, pengelolaan dana bergulir perlu didukung sistem mitigasi risiko memadai, tanpa mengabaikan kebutuhan koperasi untuk memperoleh akses pembiayaan.

"Penjaminan merupakan salah satu instrumen yang dapat membantu memitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir. Karena itu, tata kelolanya perlu terus diperkuat, mulai dari proses kerja sama, penutupan penjaminan, pemantauan masa berlaku, hingga penanganan klaim," katanya.

Menurut dia, selama ini LPDB Koperasi telah bekerja sama dengan berbagai lembaga penjaminan untuk mendukung pembiayaan koperasi di sejumlah wilayah, namun masih ada tantangan, terutama karena perbedaan ketentuan, persyaratan administrasi, masa berlaku perjanjian, serta mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim.

Kondisi tersebut mendorong LPDB Koperasi mengevaluasi tata kelola penjaminan agar prosesnya berjalan lebih terkoordinasi, salah satunya melalui pemanfaatan pialang asuransi sebagai mitra strategis dalam menjembatani kebutuhan LPDB Koperasi dengan perusahaan asuransi, termasuk proses negosiasi perlindungan dan pengelolaan administrasi penjaminan.