NADIKABAR.COM β€” Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Muti Arintawati mengatakan sertifikasi halal perlu dipandang tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengembangan usaha.

β€œKami ingin sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban. Sertifikasi halal juga perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing dan membuka peluang pengembangan usaha,” ujar Muti dalam keterangannya, Kamis.

Menurut dia, penguatan ekosistem halal membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, perbankan, BUMN, perusahaan, asosiasi, perguruan tinggi, dan mitra strategis lainnya.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, peningkatan kapasitas, jaringan usaha, serta peluang pasar, seiring semakin dekatnya pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Mulai 17 Oktober 2026, sejumlah jenis produk dan barang gunaan memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Provinsi Bengkulu, LPPOM memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan halal untuk mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kewajiban tersebut.

Penguatan kolaborasi itu salah satunya dilakukan melalui Gerakan Nasional Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diluncurkan di Provinsi Bengkulu pada Kamis (1/10) di Masjid Raya Baitul Izzah, Bengkulu.

Kegiatan yang merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, MUI Pusat, dan MUI Provinsi Bengkulu tersebut dihadiri sekitar 2.000 peserta dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh agama, serta masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada lima pelaku usaha yang proses pemeriksaan halalnya ditangani LPPOM Provinsi Bengkulu.

Direktur LPPOM Provinsi Bengkulu Dr. H. Abdul Qohar, MHI mengatakan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan gerak bersama dari berbagai pihak.

β€œImplementasi Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. LPPOM Bengkulu siap berkontribusi melalui edukasi, pendampingan, dan layanan pemeriksaan halal agar semakin banyak pelaku usaha memahami dan mampu memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” ujar Abdul Qohar.

Ia mengatakan perluasan jejaring dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperluas akses pelaku usaha terhadap informasi dan pendampingan terkait sertifikasi halal.

Penguatan jejaring tersebut berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan LPPOM Provinsi Bengkulu. Kepengurusan periode 2025–2030 resmi dilantik pada Selasa (29/9) di Sekretariat MUI Kota Bengkulu oleh Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati.

Kepengurusan tersebut terdiri atas Abdul Qohar sebagai Direktur LPPOM Provinsi Bengkulu, Dr. Ahmad Walid, M.Pd sebagai Wakil Direktur Bidang Umum dan SDM, serta Junaidi, SE sebagai Wakil Direktur Bidang Keuangan.

Pelantikan turut dihadiri Ketua Umum MUI Kota Bengkulu Prof. Dr. H. Zulkarnain Dali, M.Pd.