NADIKABAR.COM — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Jawa Tengah mendorong penguatan pendampingan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan dan mengatasi kendala dalam proses pengajuan.
Commercial and Partnership Director LPPOM Muslich, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal perlu disertai pendampingan agar pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen dan mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi hambatan.
"Banyak yang belum tahu dan banyak yang menghadapi kesulitan, tetapi tidak tahu cara menyelesaikannya. Karena itu, tugas kita adalah membantu mereka memahami prosesnya dan memberikan pendampingan ketika ada kendala," katanya.
Ia mengatakan kendala sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kesiapan pelaku usaha, ketersediaan bahan baku bersertifikat halal, dan dukungan pembiayaan.
Menurut Muslich, edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku UMK tidak hanya mengetahui kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga memahami persyaratan dan tahapan untuk memenuhinya.