Penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 juga menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sesuai kategori produk masing-masing.

Sejumlah kategori, termasuk produk makanan dan minuman UMK serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, memperoleh penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 sesuai ketentuan yang berlaku.

Muslich menekankan pentingnya pemanfaatan waktu tersebut untuk menyiapkan dokumen, memastikan informasi bahan baku, dan berkonsultasi jika menemui kendala dalam proses sertifikasi.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Jawa Tengah KH Noor Achmad mengatakan musyawarah kerja daerah (mukerda) menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

"Tujuan dari acara ini yang pertama adalah kita melakukan konsolidasi dan sinergi. Kita juga ingin memperkuat Majelis Ulama Indonesia di seluruh Jawa Tengah serta menyamakan gerakan dari pusat hingga daerah," ujarnya.