Dian mengaku belum mengetahui mekanisme intermediasi koperasi jika nantinya diberi mandat menyalurkan gaji PNS, termasuk apakah penyalurannya akan dilakukan langsung oleh koperasi atau tetap melalui perbankan. Namun, ia memastikan belum ada pembahasan khusus dengan pemerintah terkait rencana tersebut.
"Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," jelasnya.
Dian juga belum merinci dampak pengalihan penyaluran gaji ke koperasi terhadap persaingan memperebutkan dana murah perbankan. Menurutnya, hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
Pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai unit pelayanan penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun. Rencana ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat fungsi koperasi.