Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh regulator.

Dari angka tersebut, LPS membayar klaim sebesar Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun.

Guna menghindari risiko klaim hangus saat bank ditutup, LPS mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi syarat prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.