Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober menunjukkan aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit industri BPR-BPRS pada Agustus 2026 masing-masing tumbuh sebesar 3,22 persen, 3,14 persen, dan 3,37 persen secara tahunan.

Meski industri menunjukkan pertumbuhan positif, Doddy mengingatkan perlunya penguatan kualitas kredit dan pembiayaan.

Pada Agustus 2026, rasio kredit bermasalah bruto (gross non-performing loan/NPL) BPR mencapai 12,8 persen, sedangkan rasio pembiayaan bermasalah bruto (gross non-performing financing/NPF) BPRS sebesar 15,1 persen.

Menurut Doddy, penguatan tata kelola diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat peran BPR-BPRS sebagai mitra pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

"Angka-angka ini tentu menunjukkan bahwa untuk memperkuat perannya sebagai mitra strategis UMKM, BPR dan BPRS perlu memperbaiki kinerjanya," ucap Doddy.

Ia menjelaskan pengalaman LPS menangani bank bermasalah menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan dalam penyaluran kredit, serta persoalan pengelolaan lainnya.

Sejak beroperasi pada 2005 hingga awal Oktober 2026, LPS telah melikuidasi 161 bank, terdiri atas satu bank umum dan 160 BPR-BPRS.