NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027. Besarannya sama dengan periode sebelumnya untuk bank umum, valas, dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Suka bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum 3,75% dan suku bunga penjaminan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25%. Sedangkan suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum tetap sebesar 2%.
"Pertama, kami perlu ingatkan kembali bahwa untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan Januari 2027, LPS telah menetapkan mempertahankan tngkat bunga penjaminan atau TBP. Nah setelah bulan Juli yang lalu kami menaikkan TBP 25 basis poin," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan bahwa dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di Gedung BI, Jakarta, Selasa (3/11/2026).