"Salah satu penyebab lamanya penantian tersebut adalah data nasabah yang tidak lengkap dan tidak akurat," ungkap dia.

Karena itu, LPS menjalankan penerapan SCV secara bertahap sesuai Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank.

Dalam peraturan tersebut, kelompok pertama BPR-BPRS yang diwajibkan menyampaikan laporan data SCV mencakup bank dengan total aset lebih dari Rp500 miliar. Penyampaian laporan dimulai paling lama dua tahun sejak kelompok bank ditetapkan LPS.

Ketentuan itu juga mewajibkan bank memiliki dan memelihara tiga bentuk data SCV, yakni data terperinci per nasabah, data SCV per nasabah, serta data ringkas SCV per bank.

Pentingnya ketertiban pencatatan terlihat dari pengalaman pembayaran klaim LPS.

Pada 9 Oktober 2026, LPS telah membayarkan Rp58,51 miliar dari total simpanan layak bayar Rp59,01 miliar pada tiga BPR dan BPRS di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga 30 September 2026.

Dalam penanganan ketiga bank tersebut, LPS menyebut simpanan yang tidak tercatat sebagai penyebab dominan simpanan dinyatakan tidak layak bayar, dengan porsi sekitar 96,8 persen.