Doddy menilai pembenahan data melalui SCV tidak hanya bermanfaat bagi nasabah, tetapi juga dapat membantu BPR dan BPRS meningkatkan ketertiban administrasi dan kualitas tata kelola.

"Bagi BPR dan BPRS, SCV mendorong pencatatan yang lebih tertib yang sekaligus merupakan bagian dari tata kelola yang baik," katanya.

Dari sisi perlindungan simpanan, Doddy sebelumnya menjelaskan bahwa lebih dari 99 persen rekening nasabah BPR masuk dalam cakupan penjaminan LPS, dengan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Meski demikian, pembayaran klaim tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan penjaminan, termasuk simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Doddy mengingatkan pengelola BPR dan BPRS agar segera mempersiapkan kelengkapan data dan kesiapan sistem informasi untuk mendukung penerapan SCV, tanpa harus menunggu batas waktu yang ditetapkan.

"Kami mengajak seluruh BPR dan BPRS untuk mempersiapkan data dan sistemnya sejak sekarang tanpa harus menunggu tenggat waktu," tutur dia.

Penguatan pencatatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS sekaligus mendukung perannya dalam menghimpun simpanan dan menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.