NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memprioritaskan penerapan Single Customer View (SCV) kepada 140 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) beraset di atas Rp500 miliar guna mempercepat pembayaran klaim simpanan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi mengatakan penerapan SCV dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan kelengkapan dan keakuratan data nasabah yang diperlukan dalam proses penjaminan simpanan.
"Kami memprioritaskan dahulu kepada 140 BPR dan BPRS, yang beraset di atas Rp500 miliar," kata Doddy dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin.
Doddy menjelaskan SCV merupakan data penjaminan simpanan berbasis nasabah yang memuat informasi mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah, termasuk nilai simpanan yang dikelompokkan berdasarkan ketentuan penjaminan LPS.
Melalui penerapan SCV, LPS diharapkan dapat memperoleh informasi nasabah secara lebih akurat sehingga proses verifikasi dan pembayaran klaim dapat berlangsung lebih cepat apabila suatu bank mengalami kegagalan.
"Bagi nasabah, SCV berarti kepastian dan pembayaran klaim yang lebih cepat," ujar dia.
Menurut Doddy, ketidaklengkapan dan ketidakakuratan data nasabah menjadi salah satu kendala yang dihadapi LPS ketika menangani pembayaran klaim simpanan pada bank yang dilikuidasi.
"Salah satu penyebab lamanya penantian tersebut adalah data nasabah yang tidak lengkap dan tidak akurat," ungkap dia.
Karena itu, LPS menjalankan penerapan SCV secara bertahap sesuai Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank.
Dalam peraturan tersebut, kelompok pertama BPR-BPRS yang diwajibkan menyampaikan laporan data SCV mencakup bank dengan total aset lebih dari Rp500 miliar. Penyampaian laporan dimulai paling lama dua tahun sejak kelompok bank ditetapkan LPS.
Ketentuan itu juga mewajibkan bank memiliki dan memelihara tiga bentuk data SCV, yakni data terperinci per nasabah, data SCV per nasabah, serta data ringkas SCV per bank.
Pentingnya ketertiban pencatatan terlihat dari pengalaman pembayaran klaim LPS.
Pada 9 Oktober 2026, LPS telah membayarkan Rp58,51 miliar dari total simpanan layak bayar Rp59,01 miliar pada tiga BPR dan BPRS di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga 30 September 2026.
Dalam penanganan ketiga bank tersebut, LPS menyebut simpanan yang tidak tercatat sebagai penyebab dominan simpanan dinyatakan tidak layak bayar, dengan porsi sekitar 96,8 persen.
Doddy menilai pembenahan data melalui SCV tidak hanya bermanfaat bagi nasabah, tetapi juga dapat membantu BPR dan BPRS meningkatkan ketertiban administrasi dan kualitas tata kelola.
"Bagi BPR dan BPRS, SCV mendorong pencatatan yang lebih tertib yang sekaligus merupakan bagian dari tata kelola yang baik," katanya.
Dari sisi perlindungan simpanan, Doddy sebelumnya menjelaskan bahwa lebih dari 99 persen rekening nasabah BPR masuk dalam cakupan penjaminan LPS, dengan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Meski demikian, pembayaran klaim tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan penjaminan, termasuk simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Doddy mengingatkan pengelola BPR dan BPRS agar segera mempersiapkan kelengkapan data dan kesiapan sistem informasi untuk mendukung penerapan SCV, tanpa harus menunggu batas waktu yang ditetapkan.
"Kami mengajak seluruh BPR dan BPRS untuk mempersiapkan data dan sistemnya sejak sekarang tanpa harus menunggu tenggat waktu," tutur dia.
Penguatan pencatatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS sekaligus mendukung perannya dalam menghimpun simpanan dan menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.