NADIKABAR.COM — Praktik fraud masih menjadi salah satu persoalan yang membayangi industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap sejumlah celah yang kerap dimanfaatkan, mulai dari kredit fiktif, kredit topengan, hingga penyelewengan dana oleh orang dalam bank.
Persoalan ini terungkap dalam acara diskusi LPS dengan Bareskrim Polri di Bandung, Rabu (26/8/2026). Diskusi pun dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perbankan, serta mengantisipasi potensi fraud di wilayah Jawa Barat.
"Sampai dengan semester I tahun 2026 ini, sudah ada 13 upaya hukum kepada pihak-pihak yang merugikan bank. Sudah ada 13, dan alhamdulillah dengan sinergi dan kolaborasi yang bagus dengan kepolisian, kita berhasil memenangkan kasus tersebut sehingga yang bersangkutan harus dinyatakan bertanggung jawab terhadap tuntutan upaya recovery," kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar.
Ary memaparkan, sepanjang berdirinya LPS hingga 2026, terdapat 158 bank yang ditangani, dengan 157 perbankan di antaranya berakhir pada proses likuidasi, dan mayoritas adalah BPR. Sebagian besar penutupan BPR, dipicu tindakan fraud akibat minimnya sistem teknologi informasi (core banking system) yang tepercaya.
Kondisi tersebut kerap memicu celah tindak pidana seperti kredit fiktif, kredit topengan, hingga penyelewengan dana oleh internal bank. Lewat sosialisasi dan pendalaman regulasi ini, Ary menjelaskan LPS turut mengenalkan kewenangan baru berupa early intervention (intervensi dini).
"Mekanisme ini memungkinkan LPS mendeteksi kesehatan bank sebelum izin usahanya dicabut, sekaligus memilah apakah persoalan dipicu oleh kondisi ekonomi atau murni moral hazard," ucapnya.
Selain perbankan, sosialisasi regulasi UU P2SK ini menggarisbawahi amanat mandat baru LPS sebagai penjamin polis asuransi yang mulai berlaku efektif paling lambat pada Januari 2028. Kemudian, kewenangan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pada 2030.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol M Arsal Sahban menegaskan, keterlibatan Polri dalam FGD ini bertujuan mendampingi LPS mengawal komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) agar trauma krisis moneter 1998 tidak terulang. Arsal menyoroti bahaya moral hazard yang dilakukan pemilik atau pengurus bank nakal yang merasa amannya dana nasabah oleh LPS dapat dijadikan celah manipulasi.
"Jangan sampai bantuan pemerintah kemudian dipersepsikan sebagai jaminan bahwa masyarakat berada dalam kondisi yang sepenuhnya aman. Tetap diperlukan kewaspadaan terhadap potensi praktik-praktik yang tidak semestinya, termasuk penyalahgunaan dan manipulasi, yang secara tidak langsung dapat merugikan serta menggerogoti kepentingan negara," ujar Arsal.
Melalui agenda sosialisasi dan FGD ini, Polri menerjunkan hampir 30 penyidik Satreskrim dari tingkat polda hingga polres jajaran di wilayah administratif Jawa Barat, termasuk Polres Depok dan Bekasi yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Arsal berharap ajang diskusi ini membekali penyidik dengan pemahaman teknis pidana perbankan serta membangun komunikasi informal yang erat demi percepatan asset tracing (penelusuran aset) dan penindakan hukum terhadap pemilik bank yang terbukti melakukan fraud.
"Khususnya yang dipilih adalah memang wilayah-wilayah yang ada persoalan-persoalan BPR sehingga bisa segera langsung ditangani," pungkasnya.