"Mari kita bergandeng tangan, kita bumikan partisipasi di seluruh sudut Sulawesi Utara, menjadikan setiap kantor pemerintahan, setiap desa, setiap lorong, sebagai ruang yang aman bagi korban kejahatan," sebut Wawan Fahrudin.
Menurut dia, pangkat, jabatan, kewenangan yang dimiliki semata-mata titipan Tuhan, namun seberapa banyak kemudian air mata kesedihan yang berhasil diusap, seberapa banyak rasa aman yang berhasil diberikan kepada yang paling rentan, itulah yang abadi.
"Itulah cara kita memilih untuk akan dikenang di hari kelak. Bila keadilan adalah sebuah perjalanan panjang dan mendaki, maka mari kita mendakinya bersama-sama. Kalau bukan kita siapa lagi," ajaknya.
Sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dihadiri Wagub Sulut Victor J Mailangkay, para pejabat LPSK, TNI, Polri, Kejaksaan, kepala dinas dan badan, relawan, serta undangan lainnya.