NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin mengatakan, kehadiran Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan mereka yang berani berdiri menguak kebenaran tidak hanya dibiarkan untuk berjuang sendiri.
"Undang-undang ini, perlindungan bukan hanya diberikan kepada saksi dan korban semata. Namun subjeknya sekarang ini diperluas antara lain juga bagi para saksi pelaku, para pelapor, para informan dan juga ahli," kata Wawan Fahrudin di Manado, Rabu.
Undang-undang tersebut, kata dia, muncul sebagai terobosan yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa perlindungan dan pemulihan butuh kerja kolaboratif.
"Ia akan lumpuh tanpa sinergi dari banyak pihak khususnya dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Wawan Fairudin meminjam falsafah Pahlawan asal Sulawesi Utara, Sam Ratulangi yaitu 'Sitou, Timou,Tumou Tou' yang artinya manusia hidup untuk menghidupkan manusia yang lain.
"Jadi manusia baru disebut sebagai manusia bila ia memanusiakan manusia yang lain," ujarnya.
Menurut Wawan Fahrudin, falsafah tersebut masih sangat relevan sampai hari ini sebagai ruh untuk bisa memberikan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban.
"Melindungi mereka dari ancaman, memulihkan mereka dari trauma, dan memberikan ruang aman bagi mereka yang tertindas. Inilah yang kami pahami dari falsafah yang disampaikan oleh Sam Ratulangi," ujarnya.
Mewakili LPSK, Wawan Fahrudin mengajak pemerintah provinsi dan jajaran, aparat penegak hukum seluruh elemen masyarakat sipil bahu membahu menciptakan ruang aman bagi korban kejahatan.
"Mari kita bergandeng tangan, kita bumikan partisipasi di seluruh sudut Sulawesi Utara, menjadikan setiap kantor pemerintahan, setiap desa, setiap lorong, sebagai ruang yang aman bagi korban kejahatan," sebut Wawan Fahrudin.
Menurut dia, pangkat, jabatan, kewenangan yang dimiliki semata-mata titipan Tuhan, namun seberapa banyak kemudian air mata kesedihan yang berhasil diusap, seberapa banyak rasa aman yang berhasil diberikan kepada yang paling rentan, itulah yang abadi.
"Itulah cara kita memilih untuk akan dikenang di hari kelak. Bila keadilan adalah sebuah perjalanan panjang dan mendaki, maka mari kita mendakinya bersama-sama. Kalau bukan kita siapa lagi," ajaknya.
Sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dihadiri Wagub Sulut Victor J Mailangkay, para pejabat LPSK, TNI, Polri, Kejaksaan, kepala dinas dan badan, relawan, serta undangan lainnya.