NADIKABAR.COM — Akses jalan rumah pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), Soekirjo (70) dan Wifatmi (68), di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), sempat tertutup oleh proyek pembangunan. Upaya mediasi pun dilakukan hingga akhirnya akses jalan rumah pasangan lansia tersebut untuk sementara tetap diberikan.

Lurah Cipinang Melayu, Arroyantoro, menjelaskan upaya mediasi awal sudah dilakukan antara keluarga pasutri lansia dengan keluarga pemilik bangunan. Mediasi dilakukan dengan pendampingan RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.

Aroy mengatakan salah satu poin yang disepakati dalam mediasi awal ini ialah keluarga pemilik bangunan untuk sementara akan memberikan akses jalan kepada keluarga lansia selama proses pengajuan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) terbit.

"Bapak Agung (pemilik bangunan) itu akan memberikan akses sementara melalui tanahnya, dia nggak tutup. Tapi (akses bangunan) yang di depan, dia akan pagar. Karena pembangunan yang saat ini berhenti, itu khawatir ada barang-barang yang hilang, makanya dipagar, dikasih pintu. Tapi pintu itu bisa dibuka-tutup, si Bapak lansia ini bisa keluar-masuk melalui pintu itu," ungkap Aroy saat dihubungi NadiKabar, Sabtu (24/10/2026).

Aroy juga menjelaskan, dari hasil mediasi awal itu pula, disepakati bahwa akan dilakukan pengukuran ulang. Pengukuran dilakukan guna mengetahui batas-batas kepemilikan atas tanah antara keluarga lansia dengan keluarga pemilik bangunan yang sedang dibangun.

"Akan dilakukan pengukuran ulang. Pengukuran ulang itu nanti akan diukur dari pemerintah nantinya. Itu tanahnya ahli waris, tanahnya Pak Agung, dan juga tanahnya Bapak lansia," jelas Aroy.

"Dari semua ukuran itu nanti menjadi dasar bangunan-bangunan yang berdiri di situ," lanjutnya.

Dia mengatakan, jika pengukuran tanah nanti selesai dilakukan, kedua pihak keluarga akan kembali melakukan mediasi. Namun, kedua keluarga sepakat jika mediasi hanya akan dilakukan oleh kedua keluarga didampingi RW tanpa melibatkan pihak pemerintah seperti Kelurahan dan Kecamatan serta aparat.

"Setelah pengukuran, nanti akan dimediasi oleh pihak RW tanpa ada pihak pemerintah, kuasa hukum, dan aparatlah, insyaallah. Jadi hanya dari pihak keluarga, antara keluarga dengan ahli waris, biar lebih terbuka. Jadi enggak ada intervensi dari kuasa hukum, dari kanan, dari kiri, dari mana, umumnya dia ingin secara kekeluargaan," ujar Aroy.

Aroy menerangkan, tanah yang didirikan bangunan hingga membuat akses jalan rumah milik pasangan lansia tertutup memang merupakan milik dari pemilik bangunan. Aroy mengatakan pemilik bangunan telah membeli tanah seluas 50 meter dari pihak ahli waris pemilik tanah sebelumnya dengan dokumen akta jual beli (AJB).

"Yang saat ini Pak Agung (pemilik bangunan) beli itu 50 meter, dia sekarang lagi rapihin nih 50 meter," terang Aroy.

Dia mengatakan ahli waris saat itu sempat ingin menjual tanahnya secara menyeluruh dengan menawarkannya kepada pasangan lansia. Namun, pasangan lansia tidak memberikan respons.

"Tapi pernah ditawarin ke keluarga Bapak lansia itu sebelum dijual ke orang lain, tapi dari keluarga Bapak lansia mungkin enggak merespons. Karena si keluarga ahli waris ini butuh, makanya ditawarin ke orang lain. Akhirnya Bapak Agung nih minat," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, untuk akses jalan rumah pasangan lansia pada awalnya memiliki tiga akses. Namun, dua akses lainnya itu telah dibangun dapur dan pagar, sehingga akses jalan satu-satunya hanya bisa melalui tanah milik keluarga Agung.

"Dulu itu, bapak lansia itu beli tanah kurang lebih 30 meter. Karena tanahnya di tengah-tengah, ya kan, ya akses jalannya punya orang, gitu. Dia belum beli. Karena tiga akses ini paling simpel ya tanahnya si yang sekarang dibeli Pak Agung, makanya dia lewatnya jalan yang aksesnya Pak Agung terus. Yang dua alternatif itu dia tutup sendiri gitu loh," tutur Aroy.

Sebagai informasi, Soekirjo (70) dan Wifatmi (68), hampir tak bisa ke mana-mana karena akses jalan akan ditutup tembok warga. Pasutri lansia tersebut tinggal di Gang Remaja RT 04 RW 02, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jaktim.

Keduanya tinggal di rumah yang hanya memiliki satu akses. Saat ini, akses tersebut terancam tertutup tembok yang akan dibangun tetangganya.

Cerita pasutri lansia yang terkurung karena akses ditutup tetangga ini viral di media sosial (medsos). Nasib miris pasutri lansia itu banyak menarik simpati warganet.

Pasutri tersebut sebelumnya punya perjanjian dengan pemilik lahan yang memberikan akses kepada mereka sejak 1987. Namun, dinarasikan, ahli waris telah menjual tanah tersebut.

Kemudian, pemilik baru berencana mendirikan bangunan yang selama ini menjadi akses jalan Sukirdjo dan Wifatmi. Sengketa ini dalam proses mediasi dari tingkat RT hingga kelurahan.

Pemilik lahan baru tak bersedia memberikan lahannya untuk akses jalan pasutri. Pemilik baru tersebut beralasan lahan yang dibeli berukuran 40 meter persegi sehingga jika dikurangi untuk akses jalan membuat luas lahan semakin kecil.

Pemkot meminta pemilik lahan baru untuk tidak menutup akses sebelum ada jalan alternatif bagi pasutri lansia untuk beraktivitas keluar rumah.