NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dimakzulkan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Menanggapi itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menduga ada upaya sabotase di balik tahapan usulan pemberhentiannya sebagai kepala daerah.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah saat konferensi pers di Rujab Bupati Gowa, dilansir NadiKabar, Minggu (4/10/2026).
Indikasi sabotase tersebut terkait surat MA perihal pemberitahuan hak uji pendapat yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Gowa. Surat itu sedianya membuka kesempatan bagi Husniah untuk menyampaikan tanggapan dan haknya kepada MA.
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," jelasnya.
Kendati begitu, surat yang dimaksud disebut tidak pernah sampai kepada Husniah. Surat pemberitahuan dari MA tersebut baru diketahui justru ketika putusan MA keluar.
"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti. Dan terkait hal-hal yang sifatnya teknis, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya," ucap Husniah.
Dia menganggap proses politik di Gowa sudah berjalan secara tidak sehat dan mengganggu jalannya pemerintah dan pelayanan publik. Kendati begitu, dia menghargai proses hukum yang telah berjalan.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang saya sangat tidak inginkan," paparnya.
"Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik, kita jaga sama-sama ini Gowa," ucap Husniah.
Diketahui, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bupati Gowa diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin terkait minimarket hingga perumahan. Polisi menyebut ada 4 klaster dalam praktik pungli yang dilakukan Bupati Husniah.