NADIKABAR.COM β€” Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Mataram terhadap putusan bebas Baiq Mahyuniati, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, dalam perkara korupsi penjualan tanah milik pemerintah daerah.

β€œSetelah kami menerima salinan putusannya, segera akan kami eksekusi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Made Juri Imanu di Mataram, Selasa.

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, putusan kasasi dijatuhkan pada 15 Oktober 2026. Majelis hakim yang diketuai Yanto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori, menyatakan menolak kasasi penuntut umum.

Mahyuniati menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Dalam perkara tersebut, ia sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.