Kuasa hukum Mahyuniati, Burhanudin, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan keyakinan pihaknya bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga mempertanyakan keterkaitan Mahyuniati dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang menjadi objek perkara. Menurut dia, keterangan saksi dari Kantor Pertanahan Lombok Barat dalam persidangan tidak menunjukkan keterkaitan langsung antara proses penerbitan sertifikat dan kliennya.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim memerintahkan agar Mahyuniati dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Perkara dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut juga menjerat dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Desa Bagik Polak Amir Amrean dan makelar tanah Majli Azhar.