Amir Amrean dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp140 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Majli Azhar dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.