Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
MA tolak kasasi jaksa terkait vonis bebas pejabat BPN Lombok Barat
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Mataram terhadap putusan bebas Baiq Mahyuniati, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, dalam perkara
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 17:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Amir Amrean dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp140 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Majli Azhar dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.