NADIKABAR.COM β Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Mataram terhadap putusan bebas Baiq Mahyuniati, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, dalam perkara korupsi penjualan tanah milik pemerintah daerah.
βSetelah kami menerima salinan putusannya, segera akan kami eksekusi,β kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Made Juri Imanu di Mataram, Selasa.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, putusan kasasi dijatuhkan pada 15 Oktober 2026. Majelis hakim yang diketuai Yanto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori, menyatakan menolak kasasi penuntut umum.
Mahyuniati menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Dalam perkara tersebut, ia sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Kuasa hukum Mahyuniati, Burhanudin, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan keyakinan pihaknya bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga mempertanyakan keterkaitan Mahyuniati dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang menjadi objek perkara. Menurut dia, keterangan saksi dari Kantor Pertanahan Lombok Barat dalam persidangan tidak menunjukkan keterkaitan langsung antara proses penerbitan sertifikat dan kliennya.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim memerintahkan agar Mahyuniati dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Perkara dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut juga menjerat dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Desa Bagik Polak Amir Amrean dan makelar tanah Majli Azhar.
Amir Amrean dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp140 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Majli Azhar dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.