NADIKABAR.COM — Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pengelola mal hingga kawasan komersial milik swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol). Ia menegaskan fasilitas tersebut tidak boleh hanya berlaku di lingkungan milik Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, pengelola parkir swasta juga perlu menerapkan kebijakan serupa untuk memudahkan pengemudi ojol saat menjemput penumpang maupun mengambil dan mengantarkan pesanan.

"Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang," kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Dia memahami salah satu keluhan utama pengemudi ojol adalah pungutan parkir saat mereka hanya berhenti sebentar untuk menjemput penumpang atau mengambil pesanan. Padahal, aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Jupiter menilai sistem perparkiran di Jakarta perlu dikelola secara tertib dan berkeadilan, dengan turut memperhatikan kepentingan para pekerja transportasi online.

Dia juga mengusulkan penyediaan titik khusus ojol, sistem pencatatan waktu yang transparan, serta pengawasan agar fasilitas parkir gratis tersebut tidak disalahgunakan.

"Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru terbebani biaya parkir yang tidak proporsional," ujarnya.

Jupiter menegaskan Pansus akan meminta Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah evaluasi dan penegakan aturan apabila rekomendasi parkir gratis 30 menit bagi ojol tidak ditindaklanjuti oleh pengelola parkir swasta.

Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengevaluasi pemenuhan persyaratan teknis perparkiran. Dishub juga diminta tidak memberikan rekomendasi teknis apabila pengelola terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Jupiter meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi perizinan parkir serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan. Menurutnya, perpanjangan izin pengelola parkir juga dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan apabila terdapat dasar hukum dan administratif yang memenuhi persyaratan.

"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta tidak semata-mata berorientasi pada pendapatan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan para pekerja transportasi online," tuturnya.

Jupiter berharap rekomendasi tersebut bisa membenahi tata kelola perparkiran di Jakarta, baik di fasilitas milik pemerintah maupun swasta, agar lebih transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.