NADIKABAR.COM — Malaysia memberikan izin ekspor logam tanah jarang (LTJ) yang belum diolah. Persetujuan ini menjadi yang pertama sejak pemerintah Malaysia menerbitkan aturan baru yang dirancang untuk memungkinkan pengujian dan berpotensi mendorong investasi dalam kapasitas lokal.
Dikutip dari thestar, Kamis (22/10/2026), Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia menyatakan sejauh ini baru satu permohonan ekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan (litbang) yang disetujui Departemen Mineral dan Geosains Malaysia. Meski begitu, Kementerian tersebut tidak menyebutkan identitas pemohon atau memberikan rincian lebih lanjut.
"Pedoman ini terbuka bagi pelamar yang memenuhi syarat, termasuk perusahaan asing, dengan syarat mematuhi persyaratan peraturan yang relevan," kata kementerian tersebut.