"Beberapa ruangan di lokasi tersebut digunakan untuk hiburan, dengan jumlah orang di setiap ruangan berkisar antara 50 hingga 60 orang saat penggerebekan berlangsung. Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan antara lain melebihi izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ujarnya.

Seluruh pihak yang ditahan dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Kantor berita Bernama melaporkan ada bubuk putih yang diduga sebagai narkoba di atas beberapa piring, serta kondom di dalam ruangan-ruangan tersebut.

Basri menyatakan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya kegiatan asusila di lokasi tersebut.