NADIKABAR.COM — Departemen Imigrasi Malaysia menangkap dan menahan 190 warga asing dan dua pria lokal dalam sebuah penggerebekan di salah satu pusat hiburan di Pudu, Kuala Lumpur. Penggerebekan dilakukan usai ada keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan.

Dilansir Bernama dan Malay Mail, Senin (19/10/2026), Direktur Divisi Penegakan Hukum departemen tersebut, Datuk Basri Othman, mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari 99 pria dan 91 wanita dengan rentang usia antara 20 hingga 41 tahun. Dari jumlah warga asing tersebut, 188 orang merupakan warga negara Indonesia, sementara dua orang lainnya berasal dari Bangladesh dan India.

Sementara, dua pria lokal yang ditahan diduga merupakan pemilik dan pengelola pusat hiburan tersebut. Lokasi hiburan itu berlokasi sekitar 10 meter dari sebuah masjid.

"Beberapa ruangan di lokasi tersebut digunakan untuk hiburan, dengan jumlah orang di setiap ruangan berkisar antara 50 hingga 60 orang saat penggerebekan berlangsung. Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan antara lain melebihi izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ujarnya.

Seluruh pihak yang ditahan dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Kantor berita Bernama melaporkan ada bubuk putih yang diduga sebagai narkoba di atas beberapa piring, serta kondom di dalam ruangan-ruangan tersebut.

Basri menyatakan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya kegiatan asusila di lokasi tersebut.