NADIKABAR.COM — Pria berinisial ZA (24) membobol sebuah kios hingga membawa kabur uang Rp 60 juta di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan pencurian demi bermain judi online (judol) dan membeli sabu.
"Jadi dia ambil uang Rp 60 juta dengan tambah rokok juga," kata Katim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Pencurian terjadi di sebuah kios di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Minggu (2/8). Aksi pelaku terekam CCTV saat masuk melalui pintu belakang kios yang sudah tutup.
"Kalau dia (pelaku) pengakuannya baru satu kali di toko itu. Tapi di lokasi lain ada juga, (sudah) berkali-kali (dia) juga sudah residivis," katanya.
Pelaku ternyata kabur menuju Kabupaten Pangkep usai beraksi. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku saat tertidur di depan sebuah warung Pangkep, Rabu (26/8) dini hari.
"Barang bukti satu unit motor, satu HP, uang Rp 400 ribu yang ada di tangannya," beber Rasyad.
Polisi menyebut sebagian besar uang hasil pencurian telah digunakan pelaku. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
"Jadi uang yang lain dia belikan dengan narkoba dengan pakai judol," terang Rasyad.
Pelaku kini sudah dibawa ke Kabupaten Jeneponto untuk dilakukan pengembangan. Polisi juga masih mencari barang bukti pencurian lainnya.
Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku melintas di dalam toko di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Dia kemudian memasuki ruangan lainnya hingga mencuri uang dan rokok di dalam toko.