"Modus operandi mereka dengan cara merusak gembok pagar menggunakan cairan khusus yang telah disiapkan sebelum beraksi," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Triyoga, Rabu (8/9/2026).

Para pelaku menyasar rumah kos saat penghuni tertidur lelap usai pulang bekerja dari pabrik. Dengan menggunakan kunci T, mereka membobol dan menghidupkan paksa kendaraan korban.