Dari hasil penyidikan sementara, komplotan ini tercatat telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan modus yang sama. Motor hasil curian tersebut langsung dijual kepada penadah guna mendapatkan keuntungan finansial.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, barang bukti motor yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada para pemilik sah setelah seluruh proses pendataan dan penyidikan rampung.