Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Maling Motor di Pasuruan Bobol Gembok Pakai Cairan Setan Dibekuk
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota meringkus tiga orang komplotan maling sepeda motor spesialis rumah kos. Komplotan ini biasanya merusak gembok pagar dengan cairan a
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 01:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dari hasil penyidikan sementara, komplotan ini tercatat telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan modus yang sama. Motor hasil curian tersebut langsung dijual kepada penadah guna mendapatkan keuntungan finansial.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, barang bukti motor yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada para pemilik sah setelah seluruh proses pendataan dan penyidikan rampung.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.