NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait pajak tukang cukur dan tukang pijat. Maman meminta agar pernyataan tersebut tidak dipelintir atau dipotong-potong.

Maman memastikan bahwa tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun, atau kurang lebih Rp 40 juta per bulan. Aturan ini, kata Maman, dikenakan pajak 0% dan berlaku merata.

"Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Maman menjelaskan bagi pelaku usaha dengan omset pendapatan per tahun mencapai Rp 4,8 miliar, negara memberikan insentif keringanan dengan hanya mengenakan pajak sebesar 0,5%.