Maman menjelaskan bagi pelaku usaha dengan omset pendapatan per tahun mencapai Rp 4,8 miliar, negara memberikan insentif keringanan dengan hanya mengenakan pajak sebesar 0,5%.
Menurut Maman, apa yang dimaksud oleh Hashim sebetulnya merupakan temuan di lapangan, banyak pengusaha beromzet besar mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar malah memecah badan usaha atau PT. Tujuannya, agar tetap terlihat di bawah angka Rp 4,8 miliar demi menikmati fasilitas insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi pengusaha kecil.
"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuh Maman.