NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, termasuk tukang cukur dan tukang pijat. Hal ini disampaikan Maman saat meluruskan terkait pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo.
Maman mengatakan bagi pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun atau kurang lebih Rp 40 juta per bulan, tidak dikenakan pajak. Aturan ini, kata Maman, berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).