NADIKABAR.COM — Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menjamin seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak akan menerima gaji. Joao telah mengusulkan dua opsi tanggal pembayaran, yaitu tanggal 26 atau tanggal 1.
"Kita pastikan bahwa seluruh manajer yang sudah menandatangani PKWT akan digaji baik itu pada tanggal 26 atau tanggal 1, tapi saya pastikan bahwa semua akan digaji," ujar Joao dalam unggahan di akun Instagram @bung.joaomota, dikutip Kamis (22/10/2026).
Joao meminta agar semua pihak terkait bekerja sama dan saling mendukung. Apalagi mengingat waktu pembayaran yang semakin mepet.
"Sekarang tinggal mengingat bahwa waktu yang cukup mepet ini, kami berharap semua pihak akan bekerja sama saling mendukung," imbuh Joao.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak tetap mendapatkan gaji, meskipun gerai KDKMP belum beroperasi sepenuhnya. Sebab, para manajer tersebut tetap bekerja untuk mempersiapkan operasional KDKMP.
"Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Destry menyebut sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 159 orang menolak, dan 1.550 orang terkendala proses administrasi melewati batas waktu.
Destry memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah disiapkan. Pemerintah menggunakan mekanisme anggaran tahun berjalan untuk menggaji manajer KDKMP.
"Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," jelas Destry.
Destry enggan menyebutkan total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji manajer KDKMP. Ia hanya bilang besaran gajinya di rentang Rp 6,8-9,3 juta per bulan. Total tersebut sudah disesuaikan dengan masing-masing Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah dan tunjangan umum. Daftar rincian gaji pokok serta tunjangan umum per kabupaten/kota sendiri sudah tercantum resmi dalam edaran yang diterima oleh masing-masing manajer KDKMP.
"Range-nya antara Rp 6,8 juta sampai Rp 9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya," papar Destry.
Sementara itu, untuk alur pencairan dan pembayaran gaji manajer ini dilakukan secara berjenjang. Anggaran disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi, kemudian diteruskan kepada pihak kepada pihak Agrinas Pangan Nusantara sebelum didistribusikan kepada para manajer di masing-masing unit koperasi.